KAMIS pagi (18/9), suasana di aula Politeknik Al Islam Bandung (PAIB) terasa berbeda. Deretan kursi dipenuhi para dosen dari berbagai program studi – mulai Terapi Wicara, Radioterapi & Radiodiagnostik, hingga Administrasi Rumah Sakit. Mereka tidak sekadar hadir untuk mendengarkan materi, tetapi untuk membuka pintu baru menuju pengakuan resmi atas karya inovatif mereka: paten.
Hari itu menjadi momentum penting. PAIB dan Universitas Islam Bandung (Unisba) melalui Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) meresmikan kerja sama strategis. Penandatanganan Implementation Arrangement (IA) dilakukan oleh Prof. Dr. Hj. Neni Sri Imaniyati, S.H., M.H., Ketua LPPM Unisba, bersama Silmi Kapatan Inda Robby, M.Pd., Ketua LPPM PAIB. Kolaborasi ini tidak hanya simbolis, tetapi juga langsung diwujudkan lewat Workshop Pengenalan dan Tata Cara Pengajuan Paten.
Acara yang dibuka pukul 09.00 WIB oleh Hadi Juwanda, S.S.T., M.M. itu diawali laporan dari Silmi Kapatan. Dalam penyampaiannya, Silmi menegaskan bahwa paten adalah bukti nyata atas invensi dosen.
“Karya yang kita hasilkan bukan hanya untuk masyarakat, tapi juga harus diakui secara hukum. Paten adalah jalannya,” ujarnya dengan penuh keyakinan.
Silmi juga mengapresiasi kehadiran Unisba yang dinilainya sudah terdepan dalam mendorong dosen-dosen menghasilkan kekayaan intelektual.
Apresiasi senada datang dari Direktur PAIB, dr. Shiane Hanako Sheba, M.K.M. Ia menyebut kolaborasi ini sebagai pintu gerbang baru bagi dosen PAIB untuk berinovasi sekaligus melindungi hasil karya mereka. “Sinergi ini adalah awal yang baik untuk memastikan setiap inovasi tidak hanya tercipta, tapi juga terlindungi,” tutur Shiane.
Belajar Langsung dari Sang Guru Besar
Suasana semakin serius ketika Prof. Dr. Hj. Neni Sri Imaniyati, Guru Besar Ilmu Hukum Unisba, mulai memaparkan materi. Dengan gaya penyampaian yang sistematis, ia membagi presentasinya dalam dua sesi.
Di sesi pertama, ia menguraikan konsep paten, perbedaannya dengan hak kekayaan intelektual lainnya, serta tiga kriteria utama sebuah invensi bisa dipatenkan: kebaruan, adanya unsur inventif, dan aplikatif di industri.
Sesi kedua menjadi lebih interaktif. Prof. Neni tidak hanya menjelaskan strategi pengajuan dan proses pemeriksaan paten, tetapi juga mengajak peserta terlibat langsung dalam simulasi. Mulai dari pencarian paten sejenis, penyusunan deskripsi invensi, hingga pengisian formulir pengajuan paten—semuanya dipraktikkan bersama.
Menjelang akhir acara, diskusi berlangsung hangat. Dosen-dosen PAIB tampak antusias melontarkan pertanyaan seputar invensi yang tengah mereka kembangkan. Ada yang bertanya tentang peluang invensinya diakui, ada pula yang penasaran pada proses detail di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Workshop hari itu bukan sekadar kegiatan akademik. Ia menjadi momentum untuk menyalakan semangat baru—bahwa inovasi dosen tidak cukup berhenti di ruang penelitian atau pengabdian masyarakat, melainkan harus menembus ranah perlindungan hukum agar benar-benar memberi dampak luas.
Dengan kolaborasi Unisba dan PAIB ini, jalan menuju inovasi yang diakui dan terlindungi semakin terbuka lebar.(gifa/png)


