DI tengah derasnya arus digitalisasi yang mengubah hampir seluruh aspek kehidupan, seorang akademisi hukum dari Universitas Islam Bandung (Unisba) terus berupaya menjembatani kesenjangan antara hukum klasik dan realitas baru dunia digital. Dialah Prof. Dr. Ratna Januarita, S.H., LL.M., M.H., Guru Besar Fakultas Hukum Unisba sekaligus Wakil Rektor Bidang Alumni dan Kerja Sama, yang baru saja menjadi salah satu narasumber utama dalam Konferensi Nasional X Hukum Perdata dan Musyawarah Nasional (Munas) Asosiasi Pengajar Hukum Keperdataan (APHK) 2025, di Universitas Surabaya (UBAYA), 15–16 Oktober 2025.
Dalam forum bergengsi yang mengangkat tema “Asas-asas dalam Hukum Perikatan: Relevansi dan Penerapannya di Masa Sekarang”, Prof. Ratna tampil dengan paparan yang memikat perhatian peserta. Ia membawakan materi bertajuk “Transformasi Perikatan Non-Kontraktual di Era Digital: Urgensi Manajemen Risiko Hukum dalam Bisnis Modern Indonesia.”
Dengan gaya penyampaian yang tegas namun hangat, Ratna menjelaskan bahwa dunia hukum kini dihadapkan pada fenomena baru — munculnya berbagai bentuk hubungan hukum tanpa kontrak di dunia digital.
“Kebocoran data pelanggan, kesalahan sistem pembayaran, hingga misinformasi yang disebarkan influencer atau konten berbasis AI — semuanya menimbulkan konsekuensi hukum, meskipun tidak didahului kesepakatan tertulis,” ujarnya, memantik perhatian peserta.
Ratna tidak berbicara sekadar teori. Ia menyampaikannya dengan kedalaman seorang peneliti yang terlibat langsung dalam Tim Rancangan Undang-Undang (RUU) Hukum Perikatan, di mana ia dipercaya sebagai Koordinator Working Group.
Dari peran itu, ia melihat sendiri betapa hukum sering tertinggal satu langkah dari teknologi.
Melahirkan Teori Baru untuk Zaman Baru
Tak berhenti pada kritik, Ratna justru menghadirkan solusi konseptual yang ia kembangkan sendiri — sebuah teori baru bernama “Quinthelix Legal System Theory.” Teori ini memperluas kerangka Legal System Theory dari Lawrence M. Friedman dengan menambahkan dua unsur penting: legal risk dan legal process.
Baginya, dua unsur ini menjadi fondasi baru agar sistem hukum Indonesia mampu beradaptasi dengan realitas digital yang cepat berubah.
“Kita tidak bisa lagi hanya mengandalkan asas-asas klasik hukum perikatan. Dunia berubah, dan hukum harus ikut bergerak — bukan sekadar mengikutinya, tapi juga menuntunnya,” tutur Ratna dengan keyakinan.
Dalam penjelasannya, Ratna menggambarkan bagaimana hukum seharusnya hadir tidak hanya sebagai perangkat pengatur, tetapi juga sebagai sistem yang hidup, mampu merespons ketidakpastian dan risiko yang muncul di dunia maya.
Bagi Ratna, Konferensi APHK bukan sekadar ajang berbicara di podium. Ia memandang forum semacam ini sebagai ruang tumbuh bersama para akademisi hukum perdata dari seluruh Indonesia.
“Forum seperti ini memberi energi baru. Kami bisa berdiskusi lintas generasi, lintas kampus, dan lintas bidang hukum. Setiap percakapan membuka perspektif baru,” katanya dengan mata berbinar.
Ia mengaku, setiap kali terlibat dalam forum nasional, selalu ada semangat yang tumbuh: semangat memperbarui hukum agar tetap relevan dan berpihak pada keadilan di tengah perkembangan teknologi yang tak pernah berhenti.
Di penghujung konferensi, Prof. Ratna tidak lupa mengajak rekan-rekan sejawat dan mahasiswa untuk aktif berpartisipasi dalam forum-forum ilmiah.
“Keterlibatan dalam kegiatan seperti ini bukan hanya bentuk pengakuan akademik, tapi juga kontribusi nyata bagi perkembangan hukum Indonesia. Saya berharap generasi muda hukum kita berani berpikir kreatif dan inovatif,” ujarnya penuh harap.
Ucapan itu bukan sekadar ajakan, melainkan cerminan dari prinsip hidupnya sebagai pendidik dan peneliti. Di balik gelarnya yang panjang, tersimpan keyakinan bahwa ilmu hukum hanya akan hidup bila terus dikembangkan dengan semangat kolaborasi dan keberanian menembus batas tradisi.
Unisba dan Komitmen Keilmuan Islami
Partisipasi Prof. Ratna dalam ajang nasional ini sekaligus menegaskan komitmen Unisba sebagai perguruan tinggi Islam yang unggul dan adaptif terhadap perkembangan zaman.
Melalui kontribusi para dosen dan guru besarnya, Unisba terus menempatkan diri sebagai bagian dari perubahan — menghadirkan pemikiran hukum yang berlandaskan nilai keislaman namun terbuka terhadap tantangan global.
“Hukum bukan sekadar aturan. Ia adalah nilai, moral, dan keadilan. Di sinilah peran universitas Islam diuji — untuk memastikan hukum tetap berakar pada nilai kemanusiaan,” tutup Ratna dengan nada penuh refleksi.
Dari ruang konferensi di Surabaya, suara Prof. Ratna Januarita menggema sebagai pengingat bahwa hukum perdata tidak hanya soal pasal dan doktrin, melainkan juga tentang bagaimana manusia, teknologi, dan nilai-nilai moral dapat berjalan berdampingan.
Di era digital yang serba cepat, pemikirannya menjadi oase — meneguhkan keyakinan bahwa hukum tetap punya hati, selama ia dipegang oleh orang yang percaya pada nilai-nilai kemanusiaan.(ask/png)


