MEDIA-KAMPUS.COM – Antusiasme puluhan warga Sarijadi Bandung terlihat saat menghadiri kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) di Gedung Serbaguna Sarimanah, Sarijadi, Jumat (16/8). Program yang diprakarsai Tim PKM dan LPPM Unisba ini mengusung tema “Bimbingan Teknis dan Implementasi Sertifikat Halal bagi Komunitas UMKM Sarijadi (Edukasi dan Pelatihan Kehalalan Produk)”.
Sejumlah pemateri dihadirkan untuk memberikan wawasan seputar pentingnya sertifikasi halal bagi pelaku UMKM. Kepala Pusat Halal Unisba, Dr. Dewi Rahmi, mengungkapkan bahwa lembaganya sudah beberapa kali menggelar pelatihan asesor halal. Para asesor inilah yang kemudian mendampingi UMKM di Bandung Raya agar bisa mengurus sertifikasi halal melalui jalur self-declare.
Di sesi pertama, Dr. Nurul Chodijah dari Fakultas Hukum Unisba menyampaikan materi tentang regulasi dan aspek hukum sertifikasi halal. Ia menegaskan, sertifikasi halal merupakan kewajiban bagi seluruh produk yang beredar di Indonesia. Meski kewajiban itu semula dijadwalkan Oktober 2024, pemerintah menundanya hingga Oktober 2026. Menurutnya, aturan ini berlandaskan hukum yang kuat dan bertujuan melindungi konsumen, khususnya umat Muslim, dari produk yang tidak sesuai syariat.
Nurul juga merinci alur pengajuan sertifikasi halal. Mulai dari persiapan dokumen perusahaan, daftar produk, manual Sistem Jaminan Halal (SJH), pendaftaran secara online di BPJPH, pemeriksaan dokumen, hingga audit lokasi produksi. Setelah melalui sidang fatwa MUI, barulah sertifikat halal diterbitkan dengan masa berlaku empat tahun. BPJPH, jelasnya, berperan sebagai lembaga pemerintah yang melakukan verifikasi, akreditasi, pengawasan LPH, hingga penerbitan sertifikat halal. Sedangkan LPH bertugas melakukan audit, uji laboratorium bila diperlukan, serta menyusun laporan untuk MUI.
Ia juga memaparkan mekanisme self-declare untuk UMK dengan kriteria produk sederhana, berbahan halal, omzet maksimal Rp500 juta, modal tidak lebih dari Rp2 miliar, tempat produksi terpisah dari produk nonhalal, bukan usaha jasa, dan menggunakan bahan yang aman. Melalui platform SiHalal, para pelaku UMK bisa mengunggah dokumen untuk diverifikasi pendamping PPH atau BPJPH, kemudian dilanjutkan ke MUI. Sertifikat halal ini bahkan bisa diperoleh gratis lewat program SEHATI.
Nurul mengingatkan adanya sanksi hukum jika terjadi pelanggaran. Misalnya sertifikat halal bisa dicabut bila ditemukan kandungan haram, penggunaan logo halal palsu dapat dipidana, atau manipulasi data akan berujung penolakan. Ia mencontohkan beberapa kasus, mulai dari mie instan dengan minyak babi, keripik kentang dengan label halal palsu, hingga kue bolu beralkohol yang tidak dilabeli “tidak halal”.
Selain perlindungan konsumen, sertifikasi halal juga membuka peluang besar bagi UMKM: meningkatkan kepercayaan pasar, memperluas akses ekspor, menjadi syarat tender pemerintah, serta menambah daya saing bisnis.
Optimalisasi Produk dengan AI
Pada sesi berikutnya, Dadi Ahmadi, M.Ikom dari Fikom Unisba, menjelaskan pentingnya pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) dalam pemasaran digital. Menurutnya, AI dapat mempercepat pertumbuhan UMKM dengan menghasilkan foto produk yang lebih menarik dan profesional. Ia memberikan panduan penggunaan ChatGPT dan Gemini untuk membuat visual produk dengan gaya berbeda, mulai dari flat lay instagramable, dark moody, street food, hingga konsep minuman tropis atau futuristik.
Dadi juga mengingatkan agar pelaku UMKM memahami aturan penggunaan AI, termasuk larangan membuat konten bermuatan kekerasan, pornografi, maupun kebencian, serta tidak menghapus watermark atau menambahkan teks langsung dalam gambar. “Dengan prompt yang detail dan sesuai gaya visual, UMKM bisa memiliki foto produk yang lebih memikat,” jelasnya.
Komunikasi Nilai Halal
Dr. Kiki Zakiah, M.Si, juga dari Fikom Unisba, menekankan pentingnya strategi komunikasi halal. Menurutnya, predikat halal bukan hanya kewajiban agama, tetapi juga jaminan mutu, kebersihan, dan etika bisnis. “Halal berarti halalan toyyiban, tidak sekadar label, tapi standar kualitas,” terangnya.
Ia menambahkan, UMKM harus mengkomunikasikan nilai halal secara edukatif, jujur, dan transparan. Hal ini bisa dilakukan lewat branding dengan slogan seperti “Halal, Bersih, Berkah” atau “Kepercayaan Anda, Amanah Kami”. Bentuk komunikasinya bisa berupa konten digital seperti infografis, video, testimoni pelanggan, hingga kolaborasi dengan komunitas.
Kiki menyebut contoh UMKM sukses seperti Mama Bakery dan Cantik Alami yang mampu meningkatkan penjualan melalui strategi komunikasi halal. Bahkan UMKM Herbal Surabaya berhasil memperluas jangkauan pasar dengan konten edukasi halal dan kolaborasi influencer.
Pembukuan yang Rapi
Pada sesi terakhir, Dr. Sri Suwarsih dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unisba membawakan materi tentang pembukuan sederhana. Ia menekankan pentingnya pencatatan pengeluaran, pemasukan, hingga laporan laba rugi sebagai dasar pemantauan perkembangan usaha, syarat pengajuan pinjaman, serta alat pelaporan pajak. Menurutnya, pembukuan yang rapi membantu UMKM meminimalisasi pengeluaran, mengetahui laba, dan menarik minat investor.
Apresiasi Warga
Lurah Sarijadi, Evi Sjopiah Tusti, S.AP., M.Ap., menyambut baik kegiatan ini. Ia menyebut para pelaku UMKM di 11 RW Sarijadi sudah mulai menerapkan digital marketing sehingga kegiatan PKM Unisba akan semakin menambah semangat dan peluang usaha. Hal serupa disampaikan Yunyun Yunengsih, koordinator UMKM Sarijadi, yang berterima kasih atas dukungan PKM berupa peralatan dan modal usaha.
Kegiatan ditutup dengan pembagian modal kerja berupa peralatan bagi UMKM setempat oleh panitia.(sani/png)

