MEDIA-KAMPUS.COM – Tata kelola syariah (sharia governance) menjadi salah satu pilar utama dalam memastikan keberlanjutan sistem keuangan sosial Islam. Melalui tata kelola yang kuat, pengelolaan dana zakat, infak, sedekah, dan wakaf dapat dilakukan secara transparan, akuntabel, dan memberikan dampak yang lebih luas bagi masyarakat.
Hal tersebut disampaikan oleh Dr. Ifa Hanifia Senjiati, dosen Program Studi Perbankan Syariah Fakultas Syariah Universitas Islam Bandung (Unisba) sekaligus Wakil Dekan Bidang Alumni dan Kerja Sama Fakultas Syariah Unisba, saat menjadi pembicara dalam Collaborative Guest Lecture IMU650 bertema “Beyond Compliance: Sharia Governance for Sustainable Islamic Social Finance” yang digelar secara daring melalui Google Meet pada Jumat (5/6).
Kegiatan akademik internasional tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Universitas Islam Bandung dan Universiti Teknologi MARA melalui Akademi Pengajian Islam Kontemporari. Program ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kerja sama global di bidang pendidikan, riset, dan pengembangan ilmu ekonomi syariah. Tercatat sekitar 150 peserta yang terdiri atas mahasiswa UiTM dan masyarakat umum mengikuti kegiatan tersebut.
Tata Kelola Syariah Tidak Sekadar Kepatuhan
Dalam paparannya, Ifa menjelaskan bahwa tata kelola syariah tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan prinsip-prinsip syariah semata. Lebih dari itu, tata kelola syariah berfungsi sebagai instrumen penting untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, pengawasan, serta profesionalisme dalam pengelolaan aset sosial Islam.
Menurutnya, penerapan tata kelola yang baik mampu memastikan dana sosial keagamaan seperti zakat dan wakaf dikelola secara efektif sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan oleh masyarakat.
“Tata kelola syariah yang kuat menjadi fondasi penting dalam membangun kepercayaan publik sekaligus meningkatkan efektivitas distribusi dan pengelolaan dana sosial Islam,” jelasnya.
Ifa memaparkan bahwa implementasi sharia governance mencakup berbagai mekanisme penting, mulai dari proses musyawarah (shura) dalam pengambilan keputusan, pelaksanaan fungsi pengawasan syariah (hisbah) oleh Dewan Pengawas Syariah, hingga sistem pelaporan dan audit yang tidak hanya menilai aspek keuangan, tetapi juga kepatuhan terhadap nilai-nilai syariah.
Ia menegaskan bahwa keberhasilan lembaga keuangan sosial Islam sangat dipengaruhi oleh efektivitas sistem pengawasan dan pengendalian internal yang dijalankan secara konsisten.
Dalam kesempatan tersebut, Ifa juga mengidentifikasi sejumlah tantangan yang masih dihadapi lembaga keuangan sosial Islam, baik di Indonesia maupun di berbagai negara lainnya. Beberapa persoalan yang menjadi perhatian antara lain rendahnya tingkat akuntabilitas, belum seragamnya standar pelaporan, serta belum optimalnya pengelolaan aset zakat dan wakaf secara produktif.
Menurutnya, tantangan tersebut perlu direspons melalui penguatan tata kelola kelembagaan agar pengelolaan dana sosial Islam dapat berjalan lebih efektif dan profesional.
Akuntabilitas kepada Masyarakat dan Allah SWT
Ifa menekankan bahwa konsep akuntabilitas dalam keuangan sosial Islam memiliki dimensi yang lebih luas dibandingkan lembaga keuangan konvensional. Pertanggungjawaban tidak hanya ditujukan kepada donatur dan penerima manfaat, tetapi juga kepada masyarakat, lingkungan, dan Allah SWT.
Karena itu, keterbukaan informasi dan transparansi pengelolaan dana menjadi aspek yang sangat penting dalam membangun serta menjaga kepercayaan publik.
Lebih lanjut, Ifa menjelaskan bahwa kualitas tata kelola syariah dipengaruhi oleh beberapa faktor strategis, di antaranya penerapan standar akuntansi syariah, kompetensi amil dan nazir, efektivitas sistem pengendalian internal, serta pelaksanaan audit syariah yang berkesinambungan.
Menurutnya, penguatan faktor-faktor tersebut akan meningkatkan profesionalisme lembaga keuangan sosial Islam sekaligus memperkuat kredibilitas institusi di mata masyarakat.
Kolaborasi antara Unisba dan UiTM ini menjadi bukti komitmen kedua institusi dalam memperluas jejaring akademik internasional serta mendorong pengembangan ekonomi dan keuangan syariah yang berorientasi pada kemaslahatan dan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.(askur/png)***


