Media Kampus
Masuk
  • Berita PT
  • Materi Kuliah & Buku
  • Tips Trik Akademis
  • Kreativitas Mahasiswa
  • Inspirasi Karir
  • Event & Kegiatan Kampus
Reading: Hak Cipta Lagu dan Transformasi Digital
Share
Media KampusMedia Kampus
Font ResizerAa
  • Berita PT
  • Materi Kuliah & Buku
  • Tips Trik Akademis
  • Kreativitas Mahasiswa
  • Inspirasi Karir
  • Event & Kegiatan Kampus
Search
  • Berita PT
  • Materi Kuliah & Buku
  • Tips Trik Akademis
  • Kreativitas Mahasiswa
  • Inspirasi Karir
  • Event & Kegiatan Kampus
Have an existing account? Sign In
Follow US
Info Kampus

Hak Cipta Lagu dan Transformasi Digital

admin@mediakampus
Last updated: April 22, 2022 6:28 am
admin@mediakampus Published April 22, 2022
Share
SHARE

MEDIAKAMPUS.INFO (22/04/2022) – Hak Cipta Lagu khususnya di era digital saat ini memberikan banyak peluang bagi para musisi, seperti dapat lebih independen dalam berkarya, dapat mudah mengetahui jumlah pendengar karyanya, dan lebih mudah untuk memonetasi karyanya. Namun di sisi lain, terdapat juga banyak tantangan, diantaranya pelanggaran terhadap hak cipta lagunya menjadi lebih mudah. Orang bisa saja mengambil keuntungan dari karya musisi tanpa berbagi royalti dan hal lainnya.

Menyikapi hal tersebut, Pusat Pengembangan dan Pelayanan Kekayaan Intelektual (PPPKI) berkolaborasi dengan Pusat Kajian Islam dan Kemasyarakatan (PUSKAJI) di bawah Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Unisba, menyelanggarakan Webinar bertajuk “Hak Cipta Lagu dan Transformasi Digital” melalui Zoom Meeting, Rabu (13/04).

Webinar ini menghadirkan narasumber yang pakar dalam bidangnya, yaitu Prof. Dr. Ahmad M. Ramli, S.H., M.H. FCB. Arb. (Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informasi Bidang Regulasi dan Pendidikan Tinggi Digital); Achi Hardjakusumah (Violinist, Composer, dan Arranger); Candra Darusman (Ketua Federasi Serikat Musisi Indonesia), dan Fariz Farrih Izadi, Lc., M.H. (Kepala Pusat Kajian Islam dan Kemasyarakatan LPPM UNISBA).

Membuka webinar ini, Prof. Ahmad Ramli menyampaikan program Kominfo saat ini adalah transformasi dari analog ke digital, guna mendorong diversifikasi konten dan menciptakan efisiensi dan efektivitas siaran.

Ia menambahkan, pemerintah sangat serius dalam melindungi hak cipta. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan pemblokiran akun market place yang menjual produk hasil dari pelanggaran kekayaan intelektual. “Dengan tagline-nya, ‘Nikmati karyanya, Hargai Penciptanya, Lindungi Hak Kekayaan Intelektualnya’,” ungkapnya.
Pembicara selanjutnya, Achi Hardjakusumah menuturkan, mendokumentasikan karya, menjaga hak master bagi seorang pencipta lagu sangat penting.

Ia menceritakan pengalamannya ketika akan melaksanakan Konser 50 Tahun Bimbo, banyak mendapat kendala karena terbentur dengan izin dari pencipta dan hak master, banyak dari lagu-lagu Bimbo yang tidak terdokumentasi pencipta dan pemegang hak master.

Candra Darusman menyebutkan, ada beberapa hal yang harus dilakukan untuk melindungi karya para musisi, yaitu harus ada perbaikan dalam Undang-undang Hak Cipta karena banyak yang belum terakomodir dalam Undang-Undang tersebut.

Di samping itu lanjutnya, perbaikan administrasi yang terlibat dalam pembuatan karya dan pendaftaran hak cipta, menumbuhkan pemahaman musisi mengenai hak cipta lagu dan transformasi digital, penegakkan hukum terkait  pelanggaran hak cipta harus dilakukan secara efektif,untuk mencegah pelanggaran dan menghidupkan arbitrase dan mediasi untuk mengatasi berbagai persoalan ini.

Sebagai pembicara terakhir, Fariz Farrih Izadi menyampaikan, dalam Islam, Kekayaan Intelektual dianggap sebagai harta maknawi dan harta kekayaan yang wajib dihargai dan haram untuk diambil tanpa hak.
“Walaupun sebelumnya tidak ditemukan pembahasan mengenai kekayaan intelektual dalam fikih klasik, namun dengan perkembangan zaman, hari ini Islam sudah mengakuinya sebagai harta kepemilikan. Hal tersebut sesuai dengan fatwa yang dikeluarkan oleh Majma Fiqih Islami, Dr. Wahbah Zuhaili, dan Majelis Ulama Indonesia,” ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua LPPM Unisba, Prof. Dr. Neni Sri Imaniyati, S.H., M.Hum., berharap, melalui webinar ini masyarakat lebih peduli terhadap hak cipta karya milik orang lain. “Dengan tidak melanggarnya atau memanfaatkannya secara ekonomi tanpa izin dari pemiliknya,”ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyebutkan dengan semakin banyak hak cipta diharapkan mampu berkembang ke ekonomi kreatif  berbasis halal.(ask/png)

Share This Article
Facebook Twitter Email Print
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

FacebookLike
TwitterFollow
PinterestPin
YoutubeSubscribe

LATEST NEWS

Yuk Gabung Jadi Penulis di MediaKampus.Info

Punya ide dan cerita menarik? Salurkan bakat menulismu dan bagikan inspirasimu bersama kami! Bergabunglah menjadi penulis sekarang!

Daftar Sekarang

Unisba Lahirkan Empat Guru Besar Baru

admin@mediakampus admin@mediakampus Juli 30, 2023
Unisba Perkuat Budaya Riset dan Internasionalisasi lewat SPeSIA 2026 dan Konferensi Internasional VISION
Tim PKM-P3UM Unisba Berdayakan Ekonomi Umat
Laboratorium TV Fikom Unisba Gelar Kuliah Umum “The Prime Time: It’s Your Time”
FK Unisba Perkuat Karakter 163 Dokter Muda Lewat Program PKDM 2026
Media Kampus
  • Info Kampus
  • Opini
  • Riset & PKM
  • Info Video
  • Feature
  • Dunia Kerja
  • Profil
  • Contact

Mediakampus.info adalah wadah kreatifitas civitas akademi untuk berbagi informasi

© MediaKampus.info – . All Rights Reserved.

Follow US on Socials

  • Disclaimer
  • Ketentuan Privasi
  • Tentang Kami
Selamat Datang Kembali

Silakan Masuk Ke Akun Anda

Username or Email Address
Password

Lupa Pasword?

Belum Jadi Member? Daftar