MEDIA-KAMPUS.COM – Sejumlah guru besar dari berbagai perguruan tinggi swasta yang tergabung dalam Paguyuban Profesor LLDIKTI Wilayah IV Jawa Barat dan Banten berkumpul di Universitas Islam Bandung (Unisba) untuk menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Acara tersebut berlangsung di Ruang Pertemuan Lantai 8 Unisba, Rabu (10/12).
Rektor Unisba, Prof. Ir. A. Harits Nu’man, M.T., Ph.D., IPU., ASEAN Eng., dalam sambutannya mengungkapkan rasa terima kasih kepada para guru besar yang hadir. Ia menekankan urgensi peran akademisi dalam memberikan pandangan kritis terhadap RUU tersebut. “Terima kasih atas kehadiran dan perhatian Bapak/Ibu untuk bersama-sama memikirkan bagaimana RUU Sisdiknas ini harus kita sikapi,” ujarnya.
Ketua Paguyuban Profesor LLDIKTI Wilayah IV sekaligus Guru Besar Fakultas Hukum Unisba, Prof. Dr. H. Edi Setiadi, S.H., M.H., menyatakan bahwa penyelenggaraan FGD merupakan bagian dari tanggung jawab moral dan akademik para profesor untuk menjaga masa depan pendidikan Indonesia.
Menurut Edi, beberapa aspek dalam RUU Sisdiknas perlu mendapatkan perhatian serius agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi dunia pendidikan. “Ini menyangkut masa depan pendidikan kita, khususnya pendidikan tinggi. Pemerintah memang menyediakan anggaran 20 persen, tetapi itu tak berarti banyak jika isi undang-undangnya justru bermasalah,” tegasnya.
Ia menambahkan, hasil diskusi akan dirumuskan secara sistematis untuk kemudian disampaikan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi X DPR RI. “Insyaallah, dengan kewibawaan para guru besar ini, kita akan segera menyampaikan hasilnya,” tuturnya.
Edi menegaskan bahwa RUU Sisdiknas perlu dikaji secara mendalam oleh perguruan tinggi, mengingat kebijakan tersebut langsung berdampak pada penyelenggaraan pendidikan nasional dari jenjang dasar hingga tinggi. “Kalau tidak dipikirkan dengan benar, dunia pendidikan bisa dirugikan. Cita-cita UUD untuk memajukan pendidikan tidak akan tercapai bila aturan turunannya semrawut,” ujarnya.
Pada FGD tersebut, hadir narasumber utama Prof. Johanes Gunawan, Guru Besar Ilmu Hukum, serta pemantik diskusi Prof. Dr. Cartono, S.Pd., M.Si., Guru Besar Ilmu Pendidikan Biologi.
Dalam pemaparannya, Cartono menekankan bahwa akademisi wajib berkontribusi dalam penyusunan regulasi pendidikan yang tengah dibahas DPR RI. Ia menilai RUU yang menggabungkan tiga undang-undang pendidikan ini sangat strategis karena menjadi bagian dari amanat konstitusi mencerdaskan kehidupan bangsa. Ia juga menyoroti pentingnya perbaikan tata kelola dan optimalisasi anggaran pendidikan yang hingga kini dinilai belum maksimal.
Cartono menambahkan bahwa kesejahteraan guru dan dosen harus menjadi prioritas utama demi kemajuan bangsa. Dengan dukungan dan penghargaan yang memadai, ia meyakini tenaga pendidik terbaik akan semakin banyak lahir dan bertahan di dunia akademik. Ia berharap RUU Sisdiknas bisa melahirkan kebijakan tegas yang berpihak pada penguatan sektor pendidikan sebagai fondasi menuju Indonesia Emas.
Sementara itu, Johanes Gunawan menggarisbawahi pentingnya kodifikasi tiga undang-undang pendidikan—UU Sisdiknas, UU Pendidikan Tinggi, serta UU Guru dan Dosen—untuk menghilangkan tumpang tindih regulasi. Menurutnya, kodifikasi mampu menghasilkan perangkat hukum yang lebih rapi dan kokoh, berbeda dari konsep omnibus law. Ia juga menekankan bahwa perguruan tinggi harus tetap menjunjung kebenaran dan tanggung jawab moral, bukan sekadar mengejar publikasi atau predikat “world class university.”
Johanes menilai reformasi RUU Sisdiknas perlu diarahkan pada penguatan pendidik, kurikulum, digitalisasi, tata kelola, hingga pendanaan pendidikan agar tercipta sistem yang lebih komprehensif dan memberi manfaat luas bagi masyarakat.(askur/png)


