MEDIA-KAMPUS.COM (NMN) – Universitas Islam Bandung (Unisba) semakin memantapkan langkah menuju penyelenggaraan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) dengan memperkuat tata kelola, sistem informasi, dan kesiapan program studi. Upaya tersebut diwujudkan melalui Workshop & Sharing Session “Strategi Penyiapan Tata Kelola dan Sistem Informasi Penyelenggaraan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL)” yang berlangsung di Ruang Pertemuan Gedung LPPM Unisba Lantai 3, Jumat (14/8/2026).
Workshop ini diikuti oleh Wakil Dekan Bidang Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa), para ketua program studi, serta berbagai unit pendukung di lingkungan Unisba sebagai bagian dari persiapan implementasi RPL secara menyeluruh.
Rektor Unisba, Prof. Ir. A. Harits Nu’man, M.T., Ph.D., IPU., ASEAN Eng., menegaskan bahwa RPL merupakan kebijakan strategis yang membuka kesempatan lebih luas bagi masyarakat untuk memperoleh pengakuan akademik atas kompetensi yang telah diperoleh melalui pendidikan maupun pengalaman kerja.
Menurutnya, implementasi RPL harus dilaksanakan secara profesional dengan tetap mengacu pada regulasi yang berlaku dan menjaga standar mutu pendidikan tinggi. Oleh karena itu, setiap program studi perlu menyiapkan persyaratan, tata kelola, mekanisme asesmen, serta sistem penjaminan mutu secara komprehensif.
“Penyelenggaraan RPL membutuhkan persiapan yang matang. Ada proses dan tanggung jawab yang harus kita pastikan berjalan dengan baik,” ujar Rektor Unisba.
Ia menambahkan bahwa Unisba berkomitmen mengembangkan RPL sebagai salah satu upaya memperluas akses pendidikan tinggi bagi masyarakat, namun tanpa mengabaikan kualitas akademik yang selama ini menjadi kekuatan institusi.
Pada kesempatan tersebut, Tim Pakar RPL Nasional Ditjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) Kemdiktisaintek, Anggoro Suryo Pramudyo, S.Kom., M.Kom., menjelaskan bahwa RPL merupakan mekanisme pengakuan terhadap capaian pembelajaran yang diperoleh melalui jalur pendidikan formal, nonformal, informal, maupun pengalaman profesional.
Ia menekankan bahwa proses rekognisi tidak didasarkan pada lamanya pengalaman seseorang, melainkan pada kompetensi dan capaian pembelajaran yang berhasil dibuktikan melalui proses asesmen.
“Yang direkognisi bukan sekadar pengalaman, tetapi capaian pembelajaran yang diperoleh dari pengalaman tersebut,” jelas Anggoro.
Menurutnya, keberhasilan implementasi RPL sangat bergantung pada kesiapan tata kelola, mulai dari penyusunan pedoman, penyiapan asesor, mekanisme penilaian, sistem penjaminan mutu, hingga proses pelaporan. Ia juga mengingatkan bahwa RPL tidak serta-merta mempercepat masa studi karena jumlah kredit yang diakui ditentukan berdasarkan hasil asesmen terhadap kompetensi peserta.
Sementara itu, Wakil Rektor Bidang Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) Unisba, Dr. Asnita Frida B. R. Sebayang, S.E., M.Si., menjelaskan bahwa workshop tersebut menjadi bagian dari pemetaan kesiapan program studi dalam mengimplementasikan RPL.
Hasil survei awal menunjukkan bahwa dari 23 program studi yang berpartisipasi, 20 program studi telah menyatakan siap menyelenggarakan RPL. Adapun tiga program studi lainnya masih memerlukan pendalaman karena belum memiliki pemahaman yang komprehensif mengenai konsep maupun arah pengembangan RPL sesuai karakteristik keilmuannya.
Asnita mengungkapkan bahwa sejumlah aspek masih membutuhkan pendampingan, antara lain penyusunan pedoman RPL, pengembangan instrumen asesmen, penetapan mata kuliah yang dapat direkognisi, evaluasi diri program studi, pelaksanaan asesmen dan wawancara, pelaporan melalui SIERRA, pembentukan tim asesor, hingga penguatan sistem penjaminan mutu.
Selain itu, sekitar 85 persen responden menyatakan kesiapannya untuk mulai mengimplementasikan RPL pada Tahun Akademik 2027/2028. Menindaklanjuti hasil tersebut, Belmawa bersama program studi dan unit terkait akan menyusun berbagai perangkat pendukung secara kolaboratif agar implementasi RPL dapat berjalan optimal.
Sebagai langkah lanjutan, Belmawa Unisba akan menyusun draf Pedoman Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) sebagai implementasi dari Peraturan Akademik Unisba Tahun 2026. Pedoman tersebut akan menjadi acuan utama sebelum Unisba mengajukan izin penyelenggaraan RPL melalui sistem SIERRA.
Melalui penguatan tata kelola, sistem informasi, serta kesiapan sumber daya manusia, Unisba optimistis mampu menghadirkan penyelenggaraan RPL yang akuntabel, berkualitas, dan sesuai dengan standar nasional pendidikan tinggi, sekaligus membuka akses pendidikan yang lebih luas bagi masyarakat. (askur/nmn)


