MEDIA-KAMPUS.COM – Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) terus menunjukkan langkah inovatif dalam menghadapi persoalan kepadatan penduduk di wilayah pedesaan. Melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), KBB menjalin kemitraan strategis dengan Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota (PWK) Universitas Islam Bandung (Unisba) guna melakukan kajian serta penataan desa, terutama terkait rencana pemekaran wilayah desa.
Fenomena kejenuhan desa, yang ditandai oleh meningkatnya jumlah penduduk di beberapa wilayah, kini menjadi salah satu isu penting di Jawa Barat. Kondisi tersebut turut berdampak pada besaran alokasi Dana Desa, yang justru lebih kecil dibandingkan provinsi tetangga seperti Jawa Tengah dan Jawa Timur, meskipun Jawa Barat memiliki populasi lebih besar. Karena itu, pemekaran desa dipandang sebagai langkah strategis untuk memperluas pelayanan publik serta mendorong pemerataan pembangunan di tingkat masyarakat.
Hasil kerja sama antara KBB dan Unisba ini melahirkan rekomendasi pemekaran terhadap tiga desa percontohan, yakni Desa Cihideung, Desa Jambudipa, dan Desa Sirnajaya. Ketiga desa tersebut telah menjalani kajian kelayakan mendalam oleh tim akademisi Unisba. Menurut Tarlani, Tenaga Ahli Unisba, hasil analisis menunjukkan bahwa ketiganya telah memenuhi syarat kelayakan sesuai ketentuan Permendagri Nomor 1 Tahun 2017, terutama terkait usia dan jumlah penduduk desa.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa KBB, Faizal, menjelaskan bahwa setelah proses pemekaran rampung, desa hasil pemekaran akan ditetapkan sebagai Desa Persiapan. Status ini memberikan peluang besar bagi desa baru untuk mengakses program pendanaan dan bantuan pembangunan baik dari Pemerintah Kabupaten Bandung Barat maupun dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Kebijakan ini juga menjadi dorongan penting bagi percepatan pembangunan infrastruktur dan peningkatan kapasitas pemerintahan desa baru.
Rencana pemekaran tersebut disambut penuh semangat oleh masyarakat dan perangkat desa setempat. Harapan untuk memekarkan wilayah sebenarnya telah lama menjadi aspirasi warga, yang kini mulai terealisasi. Selain memperluas peluang pembangunan, momentum ini juga dimanfaatkan untuk melakukan penataan ulang tata wilayah desa secara menyeluruh—mulai dari batas RW, dusun, hingga batas antar desa.
Proses pembagian aset desa dilakukan melalui musyawarah dan mufakat di berbagai tingkatan, mulai dari RW hingga desa. Langkah ini menjadi bukti nyata komitmen masyarakat dan pemerintah desa terhadap prinsip transparansi, keadilan, serta partisipasi bersama dalam pembangunan desa.(ask/png)

