MEDIA-KAMPUS.COM – Pesantren dikenal sebagai lembaga pendidikan yang mendalami ajaran Islam secara komprehensif. Pesertanya disebut santri, mulai dari anak-anak hingga orang dewasa. Peran lembaga ini sangat penting dalam merawat khazanah keilmuan Islam, seperti Hadits, Tafsir, Ushul Fikih, Fikih, serta ilmu bahasa Arab seperti Nahwu dan Shorof.
Salah satu ilmu yang harus terus dipelajari dan dijaga keberadaannya adalah Ilmu Waris, yaitu ilmu yang mengatur pembagian harta peninggalan setelah seseorang wafat. Rasulullah SAW mendorong umat Islam untuk mempelajari ilmu ini karena kelak akan menjadi salah satu ilmu yang pertama hilang dari dunia. Agar minat santri tidak luntur, diperlukan dukungan dan penyegaran pembelajaran dari berbagai pihak.
Sebagai bagian dari penyambutan Hari Santri 2025, Fakultas Syariah Universitas Islam Bandung (Unisba) menggelar pelatihan Ilmu Waris di Pesantren Daruttaubah Kota Bandung. Kegiatan ini dipimpin oleh dua dosen, Dr. Ramdan Fawzi, M.Ag dan Encep Abdul Rojak, M.Sy, serta melibatkan enam mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI). Pelatihan yang digelar pada Senin (27/10) tersebut diikuti oleh 20 santri tingkat SMA dan mendapat dukungan penuh dari Baznas Provinsi Jawa Barat.
Para santri memperoleh dasar-dasar fikih waris dan praktik perhitungan pembagian warisan. Penyampaian materi dilakukan dengan dua metode: menggunakan tabel waris yang telah disiapkan serta kartu waris yang sedang dikembangkan dalam penelitian tim.
Respons peserta cukup beragam. Ada yang merasa semakin percaya diri dengan ilmu baru yang diperoleh, sementara sebagian lainnya masih berusaha memahami langkah-langkah perhitungan. Meski begitu, mayoritas santri tampak serius dan bersemangat mengikuti kegiatan dari awal sampai akhir, terutama saat diberikan latihan perhitungan langsung. Peserta yang memberikan jawaban tepat mendapatkan hadiah. Ketika mereka berhasil menyelesaikan soal, suasana pun pecah dipenuhi sorak gembira dan tawa bahagia.(askur/png)


