MEDIA-KAMPUS.COM – Universitas Islam Bandung (Unisba) secara resmi mengukuhkan jajaran Pengurus Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Fakultas Hukum Unisba masa bakti 2025–2030. Pelantikan tersebut dirangkaikan dengan Focus Group Discussion (FGD) membahas Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang digelar di Aula Utama Unisba, Senin (15/12).
Prosesi pelantikan dipimpin langsung oleh Rektor Unisba, Prof. Ir. A. Harits Nu’man, M.T., Ph.D., IPU., ASEAN Eng. Agenda ini juga ditandai dengan serah terima jabatan Ketua IKA FH Unisba dari Tonny Irawan, S.H., M.Kn. (periode 2021–2024) kepada Dr. Sobandi, S.H., M.H. (periode 2025–2030). Acara tersebut disaksikan oleh Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia beserta para undangan, di antaranya Wakil Rektor Bidang Alumni dan Kerja Sama (Alkerma) Unisba, Prof. Dr. Ratna Januarita, S.H., LL.M., M.H., serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat, Asep Sutandar, A.Md.I.P., S.Sos., M.Si.
Dalam sambutannya, Rektor Unisba menegaskan peran strategis Ikatan Keluarga Alumni sebagai mitra kampus dalam memperkuat pelaksanaan tridarma perguruan tinggi, memperluas jejaring profesional, serta meningkatkan kontribusi sosial. Ia berharap kepengurusan baru IKA FH Unisba mampu membangun sinergi yang lebih solid antara alumni dan sivitas akademika.
Rangkaian acara dilanjutkan dengan orasi ilmiah Wakil Menteri Hukum RI, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum., bertajuk “Anotasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru dan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana”. Dalam paparannya, Edward menjelaskan bahwa KUHP Nasional yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 menjadi tonggak perubahan paradigma hukum pidana Indonesia. KUHP baru mengedepankan pendekatan keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif, dengan mengurangi dominasi pidana penjara serta memperluas alternatif pemidanaan seperti denda, kerja sosial, pengawasan, dan mekanisme keadilan restoratif.
Ia juga menekankan lima misi utama KUHP Nasional, yakni dekolonisasi, demokratisasi, konsolidasi, harmonisasi, dan modernisasi hukum pidana. Sementara itu, KUHAP yang baru menggeser orientasi penegakan hukum dari crime control model ke due process model, dengan penekanan pada perlindungan hak asasi manusia, penguatan peran advokat dan praperadilan, serta pemanfaatan teknologi informasi dalam sistem peradilan pidana.
Ketua Panitia Pelaksana, Irfan Arifian, S.H., M.H., CRA., CIL., melaporkan bahwa seluruh rangkaian kegiatan sepenuhnya diinisiasi dan dibiayai oleh alumni Fakultas Hukum Unisba. Menurutnya, pelantikan dan orasi ilmiah ini mencerminkan kekompakan alumni dalam menyikapi isu strategis penerapan KUHP Nasional dan KUHAP yang akan berlaku pada 2026. Persiapan kegiatan berlangsung selama dua bulan dan diharapkan memberikan manfaat luas bagi mahasiswa, akademisi, praktisi hukum, aparat penegak hukum, serta masyarakat umum.
Ketua Presidium IKA FH Unisba yang baru dilantik, Dr. H. Sobandi, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan dan mengajak seluruh sivitas akademika Unisba untuk memberikan dukungan agar kepengurusan periode 2025–2030 dapat berjalan optimal dan memberikan kontribusi nyata bagi Fakultas Hukum Unisba.
Senada dengan itu, Ketua Ikatan Alumni Unisba, Dony Septriana Rosady, Dr., M.H.Kes., M.A.B., M.Tr.A.P., M.Sc., M.K.K., berharap IKA FH Unisba dapat menjadi ruang kolaborasi alumni lintas generasi, memperkuat jejaring profesional, serta berperan sebagai penghubung antara alumni dan fakultas dalam pengembangan kurikulum yang relevan dengan kebutuhan dunia profesi hukum.
Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Unisba, Prof. Dr. Efik Yusdiansyah, S.H., M.Hum., menilai kegiatan ini sebagai bentuk kontribusi strategis alumni dalam menyosialisasikan sekaligus memperdalam pemahaman tentang KUHP dan KUHAP. Ia berharap FGD yang diselenggarakan mampu melahirkan rekomendasi konstruktif bagi perbaikan sistem penegakan hukum nasional.
Selain orasi ilmiah, acara ini juga diisi Diskusi Panel bertema “Anotasi KUHP Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta Dialog Interaktif antara Narasumber dan Peserta”. Panel menghadirkan Prof. Dr. Nandang Sambas, S.H., M.Hum., Guru Besar Hukum Pidana Unisba, yang mengulas KUHP Nasional, serta Dr. Ade Mahmud, S.H., M.H., yang membahas KUHAP dari sudut pandang praktisi. Diskusi dipandu oleh moderator Yupen Hadi, S.H., M.H., dan berlangsung dinamis serta interaktif.
Rangkaian kegiatan turut dimeriahkan dengan sesi testimoni alumni Fakultas Hukum Unisba lintas generasi yang menampilkan kiprah alumni di berbagai bidang profesi. Sejumlah alumni yang berbagi pengalaman antara lain Prof. Dr. H. Edi Setiadi, S.H., M.H.; Prof. Dr. Nandang Sambas, S.H., M.Hum.; Dr. Undang Mugopal, S.H., M.Hum. (Sesjampidum Kejaksaan Agung); Asep Sontani Sunarya, S.H., C.N. (Asisten Umum Jaksa Agung); Dr. H. Sobandi, S.H., M.H. (Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung); Sachrial, S.H. (Advokat); Dr. Deni Surya Sentosa, S.H., M.H. (Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI); Sahrin Hamid, S.H. (Politisi/Akademisi); Gufroni, S.H., M.H. (Advokat dan Dosen); serta Hamzah Sidik Djibran, S.H., M.H. (Anggota DPRD Gorontalo Utara). (askur/png)


