MEDIA-KAMPUS.COM (NMN) — Sebanyak 71 lulusan Program Studi Pendidikan Profesi Apoteker Fakultas Farmasi dan Sains (FFDS) Universitas Islam Bandung (Unisba) resmi mengucapkan sumpah profesi dalam prosesi Pengambilan Sumpah Apoteker Gelombang ke-10. Momentum ini menandai dimulainya tanggung jawab para lulusan untuk menjalankan praktik kefarmasian secara profesional, berintegritas, dan berorientasi pada keselamatan pasien.
Prosesi pengambilan sumpah berlangsung di Ballroom Hotel Grandia, Jalan Cihampelas Nomor 80–82, Kota Bandung, Sabtu (3/10/2026). Selain menjadi penanda penyelesaian pendidikan profesi, kegiatan tersebut juga menegaskan komitmen moral para apoteker dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Dekan FFDS Unisba, Dr. Apt. Suwendar, M.Si., menjelaskan bahwa pengucapan sumpah profesi menjadi salah satu tahapan penting bagi lulusan untuk memperoleh dokumen kompetensi dan profesi yang diperlukan dalam menjalankan praktik kefarmasian.
“Yang diambil sumpah sebanyak 71 orang. Setelah disumpah ini, mereka berhak mendapatkan sertifikat kompetensi dan sertifikat profesi sebagai persyaratan untuk mendapatkan surat tanda registrasi apoteker yang mereka perlukan untuk menjalankan tugas keprofesiannya di masyarakat,” ujarnya.
Menurut Suwendar, sumpah apoteker bukan sekadar prosedur administratif. Di dalamnya terdapat ikatan moral yang harus dijaga ketika para lulusan menjalankan tanggung jawab profesional, terutama saat memberikan informasi, memilihkan obat, dan mendukung proses pengobatan pasien.
Apoteker Harus Kritis Memanfaatkan Teknologi AI
Perkembangan kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI) turut menjadi perhatian FFDS Unisba dalam mempersiapkan calon apoteker menghadapi perubahan dunia kerja. Mahasiswa dibekali pelatihan agar mampu memanfaatkan teknologi tersebut secara tepat, dengan tetap mengikuti kebijakan akademik dan menerapkan kemampuan kritis dalam menilai informasi.
Suwendar menegaskan bahwa penggunaan AI tidak dilarang selama tetap berada dalam koridor akademik. Hal yang perlu diperhatikan adalah kemampuan pengguna dalam memeriksa kebenaran informasi yang dihasilkan teknologi tersebut.
“Kami tidak mengharamkan AI. Kami persilakan menggunakan AI selama masih dalam koridor kebijakan akademik. Yang penting mereka bisa menyeleksi informasi yang didapat dari AI,” katanya.
Ia mengingatkan bahwa informasi yang dihasilkan AI tidak selalu sepenuhnya akurat. Karena itu, apoteker tetap harus mengandalkan kompetensi profesional untuk memeriksa, menilai, dan memastikan ketepatan informasi sebelum menggunakannya dalam pelayanan kefarmasian.
“Kami pun sebagai apoteker yang wajib atau punya kemampuan untuk melakukan seleksi, mana informasi yang benar, mana informasi yang tidak benar. Dengan demikian, kemampuan seorang apoteker dalam memberikan informasi yang benar itu masih dibutuhkan,” jelasnya.
Selain penguasaan teknologi, pemahaman mengenai kehalalan obat juga menjadi perhatian dalam pendidikan calon apoteker di Unisba. Suwendar menyebutkan bahwa sejumlah bahan yang digunakan dalam produk farmasi perlu dikaji dari perspektif kehalalan, antara lain bahan hewani pada kapsul, etanol, serta bahan yang digunakan dalam pembuatan vaksin.
Untuk menghadapi persoalan tersebut, FFDS Unisba membekali mahasiswa dengan pemahaman keislaman. Dengan demikian, calon apoteker diharapkan mampu mempertimbangkan aspek kehalalan sekaligus memperhatikan kebutuhan pengobatan dan kondisi pasien.
Rektor Unisba: Adab, Ilmu, dan Keterampilan Harus Berjalan Bersama
Pesan mengenai integritas dan tanggung jawab profesi juga disampaikan Rektor Unisba, Prof. Ir. A. Harits Nu’man, M.T., Ph.D., IPU., ASEAN Eng. Ia mengingatkan bahwa lulusan Unisba tidak cukup hanya menguasai knowledge dan skill, tetapi juga harus memiliki attitude yang baik.
Menurutnya, kemampuan akademik dan keterampilan profesional perlu disertai adab, integritas, serta sikap amanah. Nilai-nilai tersebut menjadi landasan penting agar ilmu kefarmasian digunakan secara bertanggung jawab.
“Dahulukan adab daripada ilmu,” pesannya.
Rektor juga mengajak para apoteker baru menjadikan sumpah profesi sebagai pedoman dalam praktik sehari-hari. Ketika menerima resep dari dokter, misalnya, apoteker perlu memastikan bahwa obat yang diberikan memperhatikan aspek keamanan, kebermanfaatan, dan kehalalan bagi pasien.
“Ketika dokter memberikan sebuah resep, maka resep itu dibaca oleh kalian. Maka kehalalan obat itu, kebermanfaatan obat itu, dan upaya untuk menyembuhkan bagi pasiennya apakah sudah terpenuhi semuanya? Maka masuklah di dalamnya adalah fikih Islam,” tuturnya.
Lebih lanjut, Harits mendorong para lulusan untuk terus berkembang menjadi mujahid yang memperjuangkan ilmu dan profesi, mujtahid yang mampu berpikir serta mengambil keputusan secara tepat, dan mujaddid atau inovator yang menghadirkan pembaruan dalam menghadapi tantangan kefarmasian di era digital dan globalisasi.
Ketua Badan Pengurus Yayasan Unisba, Prof. Dr. K.H. Miftah Faridl, mengingatkan bahwa berakhirnya pendidikan profesi justru menjadi awal dari tantangan yang lebih luas. Pengetahuan dan pengalaman yang diperoleh selama menempuh pendidikan harus diwujudkan dalam tindakan nyata ketika para lulusan menjalankan profesinya.
Miftah menekankan pentingnya rasa syukur sebagai bekal menghadapi perjalanan kehidupan. Menurutnya, syukur tidak cukup diungkapkan melalui ucapan, tetapi perlu diwujudkan dengan memanfaatkan ilmu dan nikmat yang diberikan Allah untuk menghasilkan manfaat.
“Wujud syukur dalam agama kita bukan hanya mengucapkan Alhamdulillah, tetapi memanfaatkan segala ilmu yang didapat dan nikmat yang didapat untuk ditunjukkan kepada Allah,” tutur Miftah.
Ia juga mengajak para apoteker baru memperkuat spiritualitas dengan berpegang pada nilai-nilai dalam Surah Al-Mu’minun ayat 1–9. Nilai tersebut antara lain mencakup keimanan, menjauhi hal-hal yang tidak bermanfaat, menjaga kekhusyukan ibadah, menunaikan amanah, dan memelihara kejujuran.
“Kejujuran menjadi bagian dari akhlak kita. Hidup jujur harus menjadi bagian sikap hidup keseharian,” pesannya.
Menurut Miftah, kejujuran memiliki arti penting dalam profesi kesehatan karena keputusan dan tindakan tenaga kesehatan dapat berpengaruh langsung terhadap kehidupan orang lain. Oleh sebab itu, para lulusan diharapkan tetap memegang nilai-nilai keislaman ketika menghadapi berbagai tantangan pekerjaan.
Ia menambahkan, bekal ilmu, kekuatan spiritual, dan keteguhan menjaga amanah dapat membantu para apoteker menghadapi persoalan sekaligus memberikan kontribusi bagi masyarakat.
“Selamat berjuang. Anda tetap warga Unisba, walaupun sudah lulus dari Unisba. Mudah-mudahan Allah Subhanahu Wa Ta’ala memberkahi kita,” ungkapnya.
Apoteker Dituntut Terus Belajar dan Memperbarui Kompetensi
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat, dr. Raden Vini Adiani Dewi, M.MRS., menyebut pengambilan sumpah sebagai pintu masuk bagi para lulusan menuju pengabdian profesional yang sesungguhnya.
Setelah menyelesaikan pendidikan profesi dan menjalani uji kompetensi, para lulusan telah dipersiapkan untuk menjalankan tugas sebagai tenaga kefarmasian. Namun, praktik di lapangan akan menghadirkan beragam tantangan, mulai dari kompleksitas pelayanan kesehatan hingga keterbatasan fasilitas dan distribusi tenaga kefarmasian.
Kondisi tersebut, menurut Vini, menuntut apoteker untuk mempertahankan integritas dan profesionalisme dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Ia juga menekankan pentingnya pembelajaran sepanjang hayat. Perkembangan teknologi digital dan perubahan tantangan kesehatan membuat apoteker perlu terus memperbarui pengetahuan serta kompetensinya. Para apoteker juga perlu memenuhi 100 Satuan Kredit Profesi (SKP) dalam lima tahun sebagai bagian dari pengembangan profesional berkelanjutan.
“Pembelajaran sepanjang hayat bukan lagi pilihan, tetapi merupakan sebuah keharusan,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan Kolegium Farmasi, Prof. Dr. Apt. Ida Masfiroh, M.Si., menyampaikan bahwa Kolegium Farmasi pada 2026 telah menerbitkan Standar Kompetensi Tenaga Kefarmasian melalui Surat Keputusan Konsil Kesehatan Indonesia.
Standar tersebut diharapkan menjadi acuan bagi institusi pendidikan untuk mengevaluasi dan mengembangkan kurikulum agar tetap selaras dengan perkembangan kompetensi serta kebutuhan profesi kefarmasian.
Di tengah perubahan dunia kesehatan, apoteker juga diharapkan mengambil peran dalam penanganan persoalan kesehatan masyarakat. Beberapa di antaranya adalah penanggulangan tuberkulosis, penurunan stunting, serta penguatan layanan promotif dan preventif.
Perwakilan apoteker baru, Qpt. Rahma Azizah, S.Farm., menegaskan bahwa sumpah profesi bukan hanya simbol kelulusan, melainkan komitmen untuk menjalankan pekerjaan berdasarkan ilmu pengetahuan dan etika.
Menurutnya, perjalanan pendidikan profesi telah memberikan bekal untuk menjalankan tanggung jawab di berbagai bidang kefarmasian. Namun, bekal tersebut harus terus diwujudkan melalui sikap profesional dan kesadaran bahwa pelayanan kesehatan berkaitan erat dengan keselamatan serta kepentingan pasien.
“Mulai hari ini kita tidak hanya menyandang gelar apoteker, tetapi juga menerima amanah dan tanggung jawab,” ujarnya.
Rahma berharap para apoteker baru tetap menjaga nilai-nilai yang diperoleh selama menempuh pendidikan di Unisba, di mana pun mereka mengabdikan diri, baik di rumah sakit, industri farmasi, pemerintahan, institusi pendidikan, maupun bidang pelayanan kefarmasian lainnya.
Pengambilan sumpah 71 apoteker baru Unisba ini menjadi momentum untuk meneguhkan peran tenaga kefarmasian yang tidak hanya kompeten secara akademik, tetapi juga mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi, menjunjung etika profesi, memperhatikan aspek kehalalan obat, serta mengutamakan keselamatan pasien dan kemaslahatan masyarakat.(askur/nmn)***


