MEDIA-KAMPUS.COM (NMN) – Perjalanan akademik Dr. Eka Juarsa, S.H., M.H. mencapai babak penting setelah berhasil menyelesaikan pendidikan Doktor Hukum Islam di Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung hanya dalam waktu tiga tahun.
Prestasi tersebut semakin lengkap dengan raihan IPK 3,87 dan predikat Summa Cum Laude. Gelar doktor resmi diraih Eka setelah menjalani Sidang Terbuka Promosi Doktor pada 31 Agustus 2026.
Eka menempuh pendidikan pada Program Studi Hukum Islam, Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Dalam disertasinya, ia mengangkat tema aktual mengenai pemberantasan korupsi, khususnya praktik suap di lingkungan bisnis dan sektor privat.
Disertasi tersebut berjudul “Transformasi Hukum Pidana dalam Penanggulangan Tindak Pidana Suap Perspektif Hukum Ekonomi Islam (Studi pada Sektor Swasta di Indonesia)”.
Penelitian Eka berada di bawah bimbingan Prof. Dr. Hj. Siah Khosyi’ah, M.Ag. sebagai Ketua Promotor, Prof. Dr. H. Edi Setiadi, S.H., M.H. sebagai Co-Promotor I, serta Dr. Hj. Dede Kania, S.H.I., M.H. sebagai Co-Promotor II.
Di luar aktivitas akademik sebagai mahasiswa doktoral, Eka juga dikenal sebagai dosen tetap Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung. Bidang kajiannya mencakup hukum pidana, hukum ekonomi, antikorupsi, kecerdasan buatan, hingga etika hukum.
Menelaah Celah Hukum Suap di Dunia Privat
Disertasi Eka berangkat dari perkembangan tindak pidana korupsi yang semakin kompleks. Praktik korupsi tidak lagi hanya berlangsung dalam hubungan yang melibatkan pejabat atau penyelenggara negara, tetapi juga dapat muncul dalam hubungan bisnis, korporasi, dan aktivitas ekonomi sektor swasta.
Kondisi tersebut menimbulkan tantangan hukum tersendiri. Di satu sisi, terdapat kebutuhan untuk melindungi integritas transaksi dan hubungan ekonomi privat. Namun, di sisi lain, penegakan hukum tetap harus memperhatikan prinsip legalitas, kepastian hukum, kesalahan, serta proporsionalitas.
Melalui perspektif Hukum Ekonomi Islam, penelitian Eka menempatkan suap sektor swasta sebagai bagian dari konsep risywah dan fasād fi al-mu‘āmalāt, terutama ketika pemberian keuntungan yang tidak semestinya digunakan untuk memengaruhi amanah atau kewajiban dalam suatu hubungan ekonomi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi mengenai suap sektor swasta di Indonesia masih belum komprehensif karena pengaturannya cenderung terbatas dan tersebar dalam berbagai ketentuan.
Atas kondisi tersebut, Eka menawarkan gagasan transformasi hukum pidana melalui kriminalisasi yang lebih jelas terhadap suap aktif maupun pasif yang terjadi di antara pelaku sektor privat, dengan tetap berpegang pada asas legalitas.
Tawarkan Model Transformasi Hukum Pidana Berbasis Hukum Ekonomi Islam
Salah satu kontribusi penting penelitian Eka adalah lahirnya “Model Transformasi Hukum Pidana Suap Sektor Swasta Berbasis Hukum Ekonomi Islam.”
Model tersebut dirancang dengan mengintegrasikan lima kebijakan strategis, yakni kriminalisasi suap sektor swasta, pertanggungjawaban pidana korporasi, compliance system berbasis risiko, asset recovery, serta whistleblower protection.
Kelima elemen tersebut kemudian dipadukan dengan prinsip-prinsip Hukum Ekonomi Islam untuk membangun pendekatan antisuap yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pencegahan dan pembentukan integritas.
Kebaruan penelitian Eka tidak semata-mata terletak pada penggunaan masing-masing instrumen tersebut. Novelty penelitian justru berada pada konstruksi integratif yang menghubungkan paradigma etis-sistemik, lima pilar transformasi, lima paket kebijakan strategis, serta prinsip Hukum Ekonomi Islam.
Model yang ditawarkan bekerja melalui tiga tahapan yang berkesinambungan.
Tahap ex ante diarahkan pada pencegahan dan pengendalian risiko sebelum praktik suap terjadi. Tahap in actu menitikberatkan pada deteksi, pelaporan, dan respons ketika ditemukan indikasi atau pelanggaran. Sementara tahap ex post mencakup pertanggungjawaban, pemidanaan, pemulihan aset, hingga perbaikan tata kelola organisasi.
Pendekatan tersebut sekaligus menggeser paradigma penanggulangan suap dari sekadar crime and punishment menuju integrity and accountability system.
Artinya, pemberantasan suap tidak berhenti ketika pelaku telah melakukan tindak pidana dan kemudian dijatuhi hukuman. Sistem tersebut juga menempatkan pencegahan, kepatuhan, akuntabilitas, pemulihan aset, dan pembangunan budaya integritas sebagai bagian penting dalam tata kelola ekonomi.
Dalam perspektif yang ditawarkan Eka, Hukum Ekonomi Islam bukan dimaksudkan untuk menggantikan hukum pidana positif. Prinsip-prinsip Islam berfungsi sebagai orientasi substantif sekaligus parameter filosofis dan evaluatif, sedangkan penentuan suatu perbuatan sebagai tindak pidana dan pemberian sanksi tetap harus memiliki dasar undang-undang.
Artikel Ilmiah Dapat Rekognisi Internasional
Rekam jejak akademik Eka tidak berhenti pada disertasi. Riset mengenai suap sektor swasta juga dikembangkan melalui publikasi ilmiah.
Salah satunya melalui artikel berjudul “Private Sector Bribery in Indonesia’s New KUHAP: Evaluating the DPA as an Anti-Corruption Instrument.”
Artikel tersebut ditulis secara kolaboratif oleh Eka Juarsa, Siah Khosyi’ah, Edi Setiadi, Dede Kania, dan Titi Ratna Garnasih.
Berdasarkan Letter of Acceptance dari Trunojoyo Law Review tertanggal 24 Juni 2026, artikel tersebut telah melewati tahapan review dan revisi hingga dinyatakan acceptable for publication.
Penelitian itu secara khusus mengkaji persoalan private sector bribery dalam konteks pembaruan hukum acara pidana di Indonesia. Salah satu fokusnya adalah mengevaluasi Deferred Prosecution Agreement (DPA) sebagai instrumen antikorupsi sekaligus mekanisme pertanggungjawaban korporasi.
Kajian tersebut menemukan sedikitnya tiga lapisan persoalan yang perlu mendapat perhatian, yakni kesenjangan hukum substantif, hukum acara, serta aspek kelembagaan dan yurisdiksi.
Karena itu, penelitian menekankan pentingnya sinkronisasi antara pertanggungjawaban pidana korporasi, mekanisme DPA, dan pengaturan suap sektor swasta. Sinkronisasi tersebut dinilai penting agar kebijakan pemberantasan korupsi dapat diterapkan secara lebih terpadu dan efektif.
Doktoral Bukan Akhir, tetapi Awal Riset Baru
Keberhasilan Eka Juarsa menyelesaikan pendidikan doktor dalam tiga tahun dengan IPK 3,87 dan predikat Summa Cum Laude menjadi pencapaian penting dalam perjalanan akademiknya.
Namun, gelar doktor tersebut tidak dipandang sebagai garis akhir. Eka berencana melanjutkan kajian mengenai suap sektor swasta melalui berbagai penelitian lanjutan, publikasi ilmiah internasional, serta pengembangan buku referensi.
Topik yang akan terus dikembangkan mencakup hukum pidana, Hukum Ekonomi Islam, integritas bisnis, serta tata kelola antisuap di lingkungan korporasi.
Melalui pengembangan riset tersebut, Eka berharap kontribusi akademiknya dapat ikut mendorong pembaruan hukum nasional sekaligus memperkuat tata kelola ekonomi Indonesia yang berintegritas, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Dengan demikian, pencapaian doktoral bukan sekadar keberhasilan menyelesaikan pendidikan, tetapi menjadi momentum baru bagi Eka untuk memperluas kontribusi ilmu pengetahuan dalam membangun sistem hukum dan ekonomi yang lebih berintegritas.(askur/nmn)***


