MEDIA-KAMPUS.COM – Kiprah akademisi Universitas Islam Bandung (Unisba) kembali menembus forum global. Dosen Fakultas Hukum Unisba, Dr. Sri Ratna Suminar, S.H., M.H., tampil sebagai pembicara dalam ajang International Collaborative Program 1.0 yang digelar bersama Departement of Law, UiTM Dengkil Campus, Malaysia. Kegiatan ini berlangsung secara daring melalui Google Meet pada Sabtu (28/2/2026).
Dalam forum akademik tersebut, Dr. Sri Ratna mempresentasikan kajian berjudul Legal Consequences of Agreements Made by Minors in Indonesia. Topik ini menyoroti konsekuensi hukum perjanjian yang dibuat oleh anak di bawah umur di Indonesia, terutama dalam konteks perkembangan ekonomi digital yang kian pesat.
Ia menjelaskan, isu kontrak anak di bawah umur semakin relevan di era digital. Generasi muda kini aktif terlibat dalam berbagai aktivitas ekonomi, mulai dari transaksi e-commerce, penggunaan layanan keuangan digital, hingga perjanjian lintas negara. Situasi ini, menurutnya, menuntut sistem hukum agar lebih responsif dan adaptif terhadap perubahan sosial akibat kemajuan teknologi.
Dalam paparannya, Sri Ratna mengungkapkan bahwa Indonesia masih menghadapi tantangan berupa perbedaan batas usia dewasa di sejumlah regulasi. Perbedaan ini berimplikasi pada kepastian hukum dalam praktik perjanjian. Kondisi tersebut berbeda dengan Malaysia yang menetapkan batas usia dewasa secara lebih konsisten dalam sistem hukumnya. Perbandingan ini menjadi penting, terutama dalam konteks kerja sama hukum dan transaksi internasional antara kedua negara.
Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa dalam sistem hukum Indonesia, perjanjian yang dibuat oleh anak di bawah umur pada dasarnya tetap dianggap sah dan mengikat. Namun, perjanjian tersebut dapat dibatalkan oleh pihak yang memiliki hak untuk itu. Jika pembatalan terjadi, para pihak harus dikembalikan pada posisi semula. Model ini, menurutnya, berpotensi menimbulkan risiko hukum di kemudian hari.
Sebaliknya, di Malaysia, perjanjian yang dibuat oleh anak di bawah umur pada prinsipnya dianggap batal sejak awal (void ab initio), meskipun terdapat pengecualian dalam kondisi tertentu.
Partisipasi Dr. Sri Ratna dalam forum internasional ini sekaligus mempertegas kontribusi akademisi Unisba dalam pengembangan kajian hukum perdata internasional, khususnya terkait dinamika kontrak anak di bawah umur di era digital yang terus berkembang.(ask/png)***


